Sabtu, 18 Maret 2017

Sengketa Pilkada Aceh “lex specialis vs lex generalis”
oleh: MAHLIL ZAKARIA, S.H.
Foto usai Mengikuti "Debat Konstitusi" antar Perguruan Tinggi Tahun 2008 di MK RI.
Polemik Dasar hukum (Regulasi) dalam Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Pasangan Cagub/Cawagub Aceh Muazakkir Manaf dan T.A.Khalid senang hangat menjadi pemberitaan media. Selain substansi hukum, ada sisi lain yang menarik yakni sosok Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Penasehat hukum pemohon. Dengan kemampuan retorika, pengalaman serta logika hukum diatas rata-rata tentu dirinya menjadi pusat perhatiaan dalam Sidang Gugatan ini.

Namun kita kesampingkan dulu hal menarik tersebut untuk lebih fokus kepada hal yang lebih menarik lainnya, yaitu bagaimana memaknai secara menyeluruh pokok gugatan yang diajukan tersebut tentu dengan menggunakan logika hukum murni atau setidak-tidaknya memperhatikan azas-azas hukum yang lazim digunakan dalam praktek hukum.

Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa terdapat 2 (dua) landasan hukum yang diterapkan dalam proses Pilkada Aceh yaitu UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2006 atau yang lebih populer dengan sebutan UUPA. Kedua aturan hukum ini sederajat hanya yang membedakan adalah objek (Materi) dan teritori (daerah) tempat berlakunya. Beranjak dari hal tersebut, penulis mencoba menganalisa terkait dengan existensi kedua aturan hukum tersebut dengan berpedoman pada sebuah azas hukum yang cukup populer dikalangan masyarakat yaitu Lex spesialis derogat lex generalis yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Kemudian kita akan coba lebih mengerucut pada permasalahan diatas yang manakah kemudian yang lebih tepat untuk ditasbihkan sebagai lex specialis maupun leg generalis.
Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana kami kutip dari artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis,yaitu:   
1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
2. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama denganlex generalis.
Benang merahnya adalah kedua produk hukum tersebut prinsipnya adalah Lex generalis atau Undang-undang, dari sisi penyelenggaaraan Pilkada di Aceh yang bersifat khusus idealnya UUPA merupakan payung hukum tunggal terutama hal-hal yang bersentuhan dengan pilkada yang diatur khusus dalam pasal 65 s/d pasal 74. Namun Jika melihat materi yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut dikorelasikan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disinilah kita akan melihat substansi lex specialis yang sebenarnya. UU Pilkada mengatur dengan rinci setiap mekanisme Pemilihan serta menjadi acuan penyelanggaraan Pilkada serentak di Indonesia. Sedangkan pasal-pasal dalam UUPA mengatur secara umum serta tidak terfokus (normatif) sehingga secara logika hukum dan moralitas (kekhususan) hanya beberapa pasal saja yang tepat dan relevan untuk diterapkan seperti misalnya proses pencalonan.

Dalam konteks perselihan hasil pemilihan Pilkada Aceh “lex spesialis”nya adalah pasal 156 s/d pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sedangkan dalam UUPA diatur dalam pasal 74. Jika disandingkan kedua lex (aturan) tersebut tentu secara logika hukum menurut analisa penulis pasal-pasal dalam UU Pilkada layak di sematkan sebagai “Lex specialis”.

Rabu, 15 Maret 2017

KIP Lhokseumawe tetapkan SUAIDI YAHYA dan YUSUF MUHAMMAD sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe terpilih.
Foto bersama usai Rapat Pleno Penetapan Walikota Lhokseumawe terpilih
Banda Sakti - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menetapkan Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe terpilih, Rabu (15/3/2017).

Acara rapat pleno penetapan wali kota terpilih itu dipimpin Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe.

Dalam rapat itu hanya terlihat Yusuf Muhammad yang hadir, sedangkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota lainnya tidak hadir. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman memimpin langsung pengamanan rapat pleno tersebut.

Suaidi Yahya yang juga Calon Walikota petahana meraih 33.129 suara, disusul Pasangan Rachmatsyah dan T. Noufal 19.516 suara, Helmi Musa Kuta dan Maisyuri 11.057 suara serta pasangan Zulkifli dan Amni memperoleh 9.536 suara.

Salinan berita acara rapat pleno penetapan Walikota terpilih ini diserahkan ke Panwaslih Lhokseumawe, seluruh pasangan calon, DPRK Lhokseumawe, dan KPU RI,” terang Syahrir akrab disapa Tengku Matang.

Dia mengapresiasi seluruh staf  penyelenggara pemilihan kepala daerah di kota itu yang bekerja keras menyukseskan pesta demokrasi 15 Februari 2017 lalu.
  
“Saya apresiasi seluruh kerja keras semua yang terlibat dalam Pilkada, baik itu jajaran KIP Lhokseumawe, Panwaslih, TNI/Polri dan kejaksaan,” pungkasnya.

Selasa, 21 Februari 2017

Rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Kecamatan



BANDA SAKTI - PPK Banda Sakti melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Kecamatan pada tanggal 17 s/d 19 Februari 2017 di kantor Camat setempat. Rapat Pleno yang juga dihadiri oleh Panwaslihcam serta Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Walikota tersebut berlangsung lancar dan kondusif.

Rapat pleno diawali dengan Pembacaan Rakapitulasi perolehan suara tingkat Gampong oleh para Ketua PPS se Kecamatan Banda Sakti serta dilanjutkan Pembacaan Rekapitulasi Perolehan suara tingkat Kecamatan oleh PPK Banda Sakti pada hari terakhir tanggal 19 Februari 2017.

Proses Rekapitulasi dikawal ketat Aparat keamanan yang siaga penuh baik di Halaman Kantor Camat maupun di pintu masuk Aula Kantor Camat Banda Sakti.

Pada hari kedua Rapat, PPK Banda Sakti menerima kunjungan Komisioner KIP Aceh Fauziah S.T. beserta Ketua dan Anggota KIP Lhokseumawe yang memantau langsung proses rekap selama kurang lebih 15 menit.

Berdasarkan Hasil rekapitulasi tersebut, Jumlah Pengguna Hak Pilih di Kecamatan Banda Sakti untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30.230 Pemilih (termasuk pemilih pindahan) sedangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota adalah 30.165 pemilih.

Sementara untuk Perolehan suara masing-masing Pasangan calon akan ditetapkan oleh KIP Lhokseumawe pada Rapat Rekapitulasli hasil perolehan suara tingkat Kota yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 pukul 09.30 s/d selesai di Aula Hotel Harun Square lantai III Kota Lhokseumawe.

Foto-foto Rapat Rekapitulasi hasil Perolehan suara tingkat Kecamatan:

















Ketua PPK Banda Sakti Mahlil, S.H. menggunakan Hak pilih di TPS 5 Gampong Kuta Blang
Pungut hitung di Banda sakti berlangsung aman dan kondusif.

BANDA SAKTI - Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di 90 TPS dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti pada hari Rabu 15 Februari 2017 berlangsung tertib, aman dan kondusif. Pemilih mulai memadati TPS pkl. 09.00 WIB sampai dengan pkl. 14.00 WIB. selain di TPS, Pemungutan suara juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe di Gampong Kampung Jawa Lama dan beberapa Rumah Sakit dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti pada pkl. 14.00 s/d 14.30 WIB yang di fasilitasi oleh TPS serta PPS setempat yang juga ikut disaksikan Saksi Paslon dan Pengawas TPS/PPL, diantaranya: RS Melati (Keude Aceh) RS Bunda (Lancang Garam) RS Sakinah (Kp. Jawa Baru) RS Kesrem dan PMI (Kp. Jawa Lama).

Komisioner KIP Lhokseumawe Dedi Syahputra S.H, M.H dan Ketua PPK Banda Sakti Mahlil, S.H. memantau langsung Proses Pemungutan suara di LP Lhokseumawe, pemungutan suara berlangsung aman dan kondusif.

Pelaksanaan Penghitungan suara di TPS pun relatif aman dan menurut Pantauan PPK Banda Sakti proses Penghitungan berakhir dengan waktu yang bervariasi dari pkl. 16.00 s/d 19.00 WIB.

PPK Banda Sakti melakukan Penjemputan Kotak Suara ke Gampong-gampong pukul 20.30 s/d 23.00 WIB dengan pengawalan Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti kemudian Kotak Suara di kumpulkan di Kantor Camat Banda Sakti untuk proses Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Pasangan Calon di Tingkat Kecamatan. (Tanggal 17 s/d 19 Februari 2017)




Sabtu, 11 Februari 2017

Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada KPPS.


BANDA SAKTI - PPK Banda Sakti melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kecamatan Banda Sakti yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 6 s/d 8 Februari di Aula SKMN 2 Lhokseumawe Jl. Samudera Gampong Kp. Jawa Lama.

Kegiatan tersebut dalam rangka persiapan menjelang Pemungutan dan Pengitungan Suara di TPS pada tanggal 15 Februari 2017. Peserta yang mengikuti Bimtek merupakan perwakilan dari masing-masing TPS yang berjumlah 90 TPS, setiap TPS diwakili oleh 3 (tiga) orang dengan jumlah Peserta 270 orang.

Pada hari pertama pelaksanaan, Peserta berasal dari Gampong: 1. Kuta Blang 2. Uteun Bayi 3. Ujong Blang 4. Pusong Baru 5. Hagu Teungoh.

Hari kedua: 1. Tumpok Teungoh 2. Lancang Garam 3. Simpang Empat 4. Mon Geudong 5. Kota Lhokseumawe 6. Banda Masen.

Hari ketiga : 1. Pusong Lama 2. Ulee Jalan 3. Hagu Selatan 4. Kampung Jawa Lama 5. Kampung Jawa Baru 6. Keude Aceh.

Materi yang disampaikan antara lain Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Simulasi Pengisian Formulir Model C dan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara oleh KPPS yang dipandu langsung oleh Ketua PPK Mahlil, S.H.

Adapun Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Dedi Syahputra SH.MH. (Komisioner KIP Lhokseumawe) Mahlil, SH. (Ketua PPK Banda Sakti) Surya Darmawan, SE, dan Muazir, M, S.Sy. (Anggota PPK Banda Sakti)

Foto-foto kegiatan Bimtek KPPS.
1. Hari pertama (06/02/2017)









2. Hari kedua (07/02/2017)









3. Hari ketiga (08/02/2017)