POLITIK IDEAL DAN
DEMOKRASI SUBSTANTIF
Oleh: Mahlil, S.H. (Ketua PPK Banda Sakti)
Penegakan keadilan, supremasi hukum dan Hak Asasi
Manusia merupakan sebuah keniscayaan untuk membawa Bangsa ini ke arah
sejahtera, bermartabat dan berperadaban mulia. Hal ini akan nyata apabila kita mampu membenahi pola pikir (mind set) yang kemudian
terefleksi ke dalam perilaku-perilaku hukum, politik, sosial dan kemanusiaan yg
ideal yang berlandaskan pada asas keadilan dan persamaan hak dihadapan hukum.
Untuk mencapai cita-cita besar tersebut dibutuhkan
proses yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan didalamnya, termasuk
masyarakat itu sendiri. Leadership yang tangguh serta proses demokrasi yang
jujur dan substantif, bukan hanya prosedural yang terkadang mengeyampingkan
substansi demokrasi. Masyarakat dan pelaku politik harus mampu membentengi diri
dari hal-hal yang mencederai demokrasi. Inti dari demokrasi itu sendiri adalah
mampu menghasilkan pemimpin yang bisa membawa masyarakat mendapatkan
kesejahteraan dan terpenuhi semua Hak-hak azasi yang telah diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada dasarnya, demokrasi adalah
partisipasi seluruh rakyat dalam mengambil keputusan-keputusan politik dan
menjalankan pemerintahan. Keputusan politik yang dimaksud adalah kesepakatan
yang ditetapkan menjadi sebuah aturan yang akan mengatur kehidupan seluruh
rakyat itu sendiri. Keterlibatan atau partisipasi rakyat adalah hal yang sangat
mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan
sebuah ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, tetapi juga berkaitan
dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri.
Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasi mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff
Hayness membagi demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
1. Demokrasi
formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada
aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah yang mengatur
pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
2. Demokrasi
permukaan (façade) => demokrasi yang munafik dimana dari luarnya memang
demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu
diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan
intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis
demokrasi yang melapisi struktur politik.
3. Demokrasi
substantif => demokrasi yang murni yaitu demokrasi substantif memberi
tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin,
perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat
benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara.
Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh
agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai
semata.
Demokrasi yang
ada selama ini baik dari level tingkatan terendah sampai tertinggi hanya
merupakan prosedural yang berdampak pada kotornya proses politik serta maraknya
money politik untuk mendapatkan kekuasaan yang mengakibatnya terbukanya
hasrat-hasrat Korupsi guna menutupi tingginya biaya politik yang harus
dikeluarkan.
Politik dan Demokrasi merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan, keduanya harus berjalan seiringan terlebih pada saat
pelaksanaan agenda-agenda Demokrasi seperti Pemilu, Pilpres dan Pilkada. Negara
juga harus mampu merumuskan konsep terbaik agar proses demokrasi tidak
memberikan celah untuk terjadinya kecurangan-kecurangan serta meminimalisir
kesalahan-kesalahan administrative sehingga Demokrasi berjalan dengan baik
setidaknya pada domain procedural.
Pengalaman akhir-akhir ini adalah Prosedur Demokrasi
yang seharusnya menjadi sebuah system control ternyata belum mampu dirumuskan
dengan baik apalagi aplikasi dilapangan. Kecurangan procedural seakan menjadi
menu wajib dalam setiap pelaksanaan Agenda Demokrasi, apalagi berbicara
demokrasi substanstif, rasanya jauh panggang dari api.
Melalui tulisan singkat ini, penulis berharap
Masyarakat dan seluruh elemen bangsa tetap optimis dan terus berbenah untuk
terwujudnya perilaku politik ideal dan terwujudnya demokrasi substantif di
Indonesia. Disamping hal itu, factor
mental dan sikap jujur harus menjadi modal awal anak bangsa ini karena itu
adalah modal dasar untuk menjadi berkembang dan maju seperti bangsa-bansa lain.
Bangsa Indonesia harus menjadi
bangsa yang berperadaban dan menjadi tempat yang layak untuk hidupnya serta
berkembangnya Demokrasi yang diyakini mampu memberikan harapan dan
kesejahteraan bagi seluruh Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar